(PERIODE
JANUARI – JUNI 2012)
1.
Dokumen SKMT meliputi :
a. SK Penetapan sebagai Guru Tetap (SK-GT) /SK Pertama di
Satminkal (dilegalisir pejabat yang berwenang/yayasan)
b. SK
Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir (SKKP)
(bagi PNS) (dilegalisir pejabat yang berwenang)
c. Surat Pernyataan dari Kepala RA/Madrasah/Sekolah (ttg
kelayakan)
d. SK Pembagian Tugas dan Distribusi Jam Mengajar (dilegalisir
Ka. Madrasah/Sekolah)
e. Fc jadwal pelajaran (dilegalisir ka. Madrasah/Sekolah)
f. SK Penugasan (bagi yang menduduki jabatan)
g. Fc sertifikat pendidik 1 (satu) lembar (legalisir oleh LPTK)
h. Surat Pernyataan bukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri dan tidak
sedang terikat sbg tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat
bertugas (bagi Guru Bukan PNS) (bermaterai 6000)
i. Fc. Rekening bank (landscape)
j. Fc. Absen guru bulan Januari sd … 2012 (legalisir oleh
Kepala Madrasah)
2. Penghitungan Beban Kerja
a. Beban
Kerja Kumulatif Minimal (BKKM) = 24 JTM/Pekan, maksimal 40 JTM/pekan, dengan
sekurang – kurangnya 6 JTM/pekan wajib sesuai dengan Mapel yang
tersebut pada Sertifikat Pendidik dan dilaksanakan di satminkal
b. Bagi
Guru BP/BK yang memberikan bimbingan pada 150 siswa mempunyai nilai ekuivalensi
24 JTM/pekan.(melampirkan data jml siswa perkelas/rombel)
c. Tugas Mengajar yang dilaksanakan secara tatap
muka untuk mata pelajaran di semua jenjang dan tingkatan wajib sesuai
dengan nama mata
pelajaran yang tercantum pada sertifikat pendidik.
d. Pembelajaran
ko kurikuler yang dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, klasikal
memiliki nilai ekuivalensi 2JTM/pekan/guru dan maksimal 6
JTM/pekan/satuan pendidikan.
e. Tugas
tambahan yang memiliki ekuivalensi JTM al.
·
Kepala
Madrasah/Sekolah
= 18 JTM
·
Wakil Kepala
(MTs-MA)
= 12 JTM
·
Ketua Program
Keahlian
= 12 JTM
·
Kepala Perpust, Lab, Bengkel,
= 12 JTM
f. Tugas tambahan yang diakui memiliki ekuivalensi JTM
adalah tugas tambahan yang dilaksanakan disatminkal.
g. Jumlah wakil kepala yang diakui/memiliki ekuivalensi JTM
·
MTs/MA yang memiliki 3 rombel
= 1 waka, 6 rombel = 2 waka, 9 rombel = 3waka, dan maksimal 4 waka (diatas 9
robel)
Keterangan :
Point c dan h rangkap @2 lbr (1 masuk dijilid dan 1 bendel
perkecamatan)
Disadur dari :
1. Keputusan Menteri Agama RI No :
73 th 2011
2. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam
No. Dj.I/Dt.I.I/166/2012
3. Permendiknas No. 39 th. 2009 yg
tlh diubah dg Permendiknas no: 30 th 2011
0 komentar:
Posting Komentar