Selamat Datang Di Situs Resmi FKGS Sumenep. Semoga dengan Adanya Situs Ini Dapat Menambah Wawasan Kita

Pages

Rabu, 23 Mei 2012

SOSIALISASI PRA PEMBAYARAN TUNJAGAN PROFESI PERIODE JANUARI-JUNI 2012


Hal – hal yang harus diperhatikan
Ø  PP No. 74/2008 tentang Guru
Pasal 15 ayat (1) : Tunjangan profesi diberikan kepada guru yg memenuhi persyaratan sbg berikut :
a)       Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yg tlah diberi 1 nomor NRG oleh Deparetemen
b)      Memenuhi beban kerja sbg guru
c)       Mengajar sbg guru maple dan / atau guru kelas pada satuan pendidikan yg sesuai dg peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
d)      Terdaftar di Departemen sbg GT
e)      Berusia paling tinggi 60 th
f)        Tidak terikat sbg tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas
Ø  KMA 73 / 2011 Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan bantuan Tunjangan Profesi Guru / Pengawas
·        Persyaratan
o   Memiliki sertifikat pendidik
o   Memiliki NRG dari Kemendiknas
o   Aktif melaksanakan tugas sebagai guru / pengawas
o   Mengajar, melakukan tugas bimbingan atau melakukan pengawasan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
o   Memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh direktorat jendral terkait
o   Berusia paling tinggi 60 tahun
o   Ditetapkan sebagai guru professional oleh Direktur Jendral yang terkait / atau pejabat yang ditunjuk
·        Ketentuan Beban Kerja
Wajib memperhatikan :
-           Permendiknas 30/2011 Perubahan atas Permendiknas 39/2009 tantang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan (yg ditetapkan 01/08/2011
-            Kep. Dirjend Pendis No. Dj.I/DT/I.I/158/2010 dicabut
-           Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.I,I/166/2012 tentang Pedoman Tehnis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah

Beban kerja kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelalaran pada RA/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksirnal adalah 40 JTM perpekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA./Madrasah dimana guru Bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai Guru Tetap.

-           Kep. Dirjen Pendis No. DT.I.I/HM.01/42/2012 tanggal 16 Januari 2012 – Pencabutan Kep. Dirjend Pendis No. Dj.I/DT/I.I/158/2010
-           Edaran Kanwil Kemenag prop jatim no. Kw.3.4/2/PP.00/510/201 tanggal 28 Pebruari 2012 (edaran pencabutan Dirjend Pendis No. Dj.I/DT/I.I/158/2010)
-           Surat dari kanwil kemenag prop jatim no. Kw.13.4/2/PP.00/911/2012 tanggal 28 Pebruari 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2012

0 komentar:

Posting Komentar