Hal – hal yang harus diperhatikan
Ø PP No. 74/2008 tentang Guru
Pasal 15 ayat (1) :
Tunjangan profesi diberikan kepada guru yg memenuhi persyaratan sbg berikut :
a) Memiliki satu atau
lebih sertifikat pendidik yg tlah diberi 1 nomor NRG oleh Deparetemen
b) Memenuhi beban kerja
sbg guru
c) Mengajar sbg guru
maple dan / atau guru kelas pada satuan pendidikan yg sesuai dg peruntukan
sertifikat pendidik yang dimilikinya.
d) Terdaftar di
Departemen sbg GT
e) Berusia paling tinggi
60 th
f)
Tidak terikat sbg tenaga tetap pada instansi selain satuan
pendidikan tempat bertugas
Ø KMA 73 / 2011 Pedoman Pelaksanaan
Pembayaran Tunjangan Profesi dan bantuan Tunjangan Profesi Guru / Pengawas
· Persyaratan
o Memiliki sertifikat pendidik
o Memiliki NRG dari
Kemendiknas
o Aktif melaksanakan tugas
sebagai guru / pengawas
o Mengajar, melakukan tugas bimbingan
atau melakukan pengawasan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
o Memenuhi beban kerja sebagaimana
ditetapkan oleh direktorat jendral terkait
o Berusia paling tinggi 60
tahun
o Ditetapkan sebagai guru
professional oleh Direktur Jendral yang terkait / atau pejabat yang ditunjuk
· Ketentuan Beban Kerja
Wajib memperhatikan :
-
Permendiknas 30/2011
Perubahan atas Permendiknas 39/2009 tantang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan
Pengawas Satuan Pendidikan (yg ditetapkan 01/08/2011
-
Kep.
Dirjend Pendis No. Dj.I/DT/I.I/158/2010 dicabut
-
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.I,I/166/2012
tentang Pedoman Tehnis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah
Beban kerja
kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelalaran pada RA/Madrasah adalah
24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksirnal adalah 40 JTM perpekan,
dengan
ketentuan
sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM diantaranya harus sesuai dengan nama mata
pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan
dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu
RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA./Madrasah
dimana guru Bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai Guru Tetap.
-
Kep. Dirjen Pendis No.
DT.I.I/HM.01/42/2012 tanggal 16 Januari 2012 – Pencabutan Kep. Dirjend Pendis
No. Dj.I/DT/I.I/158/2010
-
Edaran Kanwil Kemenag
prop jatim no. Kw.3.4/2/PP.00/510/201 tanggal 28 Pebruari 2012 (edaran pencabutan
Dirjend Pendis No. Dj.I/DT/I.I/158/2010)
-
Surat dari kanwil kemenag
prop jatim no. Kw.13.4/2/PP.00/911/2012 tanggal 28 Pebruari 2012 tentang
Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2012
0 komentar:
Posting Komentar