Selamat Datang Di Situs Resmi FKGS Sumenep. Semoga dengan Adanya Situs Ini Dapat Menambah Wawasan Kita

Pages

Sabtu, 09 Juni 2012

Berikut adalah Hasil Penilaian Uji Kompetensi Awal (UKA) Sertifikasi Guru Madrasah dan PAIS LPTK IAIN Sunan Ampel Surabaya Tahun 2012


Peserta Tahap I

Peserta Tahap II

Berikut Adalah File Keseluruhan LPTK IAIN Sunan Ampel Surabaya

Kamis, 07 Juni 2012

Sisa Longlist Calon Guru Sertifikasi 2012

Rekrutmen calon guru sertifikasi 2012 bagi Guru Madrasah MI/MTs/MA pada mata pelajaran Agama Sudah mencapai finish..

Pasalnya Pemerintah sudah menetapkan kouta calon guru sertifikasi dan untuk guru di bawah naungan kementerian agama Provinsi Jawa Timur sudah memenuhi kouta, sehingga menyisakan banyak guru-guru yang masih menunggu antrian kouta berikutnya pada tahun 2013...

Berikut adalah Sisa Longlist calon peserta Sertifikasi yang sudah di verifikasi dan layak mengikuti sertifikasi 2013 untuk Kemenag Jawa Timur bisa di download pada link dibawah ini:

Pengumuman Daftar Calon Peserta (long List) Sertifikasi bagi Guru RA/Madrasah dalam Jabatan




Guru RA/madrasah (guru kelas RA, guru kelas MI, guru mata pelalaran umurn maupun keagamaan, guru BK yang memenuhi syarat untuk ikut sertifikasi guru dalam labatan, tetapi tidak tercantum dalam long list agar mendaftarkan diri melalui Kantor Kementerian Agama Kab/Kota pada saat diadakannya pemutakhitan data yang akan diadakan sekitar bulan Oktober-Desembet 2012 atau menunggu pengumuman dari Kemenag Kab/Kota.

Kamis, 24 Mei 2012

Tunjangan Profesi Guru yang Sering Tak Tepat Waktu

Posisi guru sering tidak beruntung. Misalnya saja beban kerja yang semakin meningkat tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah. Memasuki era baru, para guru sebenarnya dijanjikan jaminan yang lebih baik oleh pemerintah. Baik peningkatan mutu profesinya, maupun kualitas hidup mereka semua.

Salah satu bentuk jaminan itu ditunjukkan dengan pemberian tunjangan profesi pendidik (TPP) sejak tiga tahun lalu. Di mana, masing-masing guru berhak mendapat penghasilan tambahan sebesar satu kali gaji untuk guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan Rp 1,5 juta untuk guru berstatus non-PNS.

Akan tetapi, tunjangan yang sejatinya dapat digunakan untuk meningkatkan mutu seperti melanjutkan studi, dan pengayaan buku bacaan, atau untuk membantu menutupi biaya hidup tersebut penyalurannya seringkali terlambat. Jangankan untuk meningkatkan mutu, untuk menutupi kebutuhan sehari-hari saja para guru masih banyak mengalami kesulitan.

Itulah mengapa mulai tahun ini, pembayaran TPP disalurkan empat tahap, secara berkala pertiga bulan yakni pada April, Juli, Oktober dan Desember. Alasannya, untuk menjamin penyaluran agar efektif dan efisien dan tentunya lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.

Meski begitu, potret di lapangan tentang penyaluran TPP masih jauh dari kata lancar. Buktinya, TPP tahap I tahun ini belum juga sampai ke tangan para guru, khususnya guru-guru di daerah. Padahal sesuai jadwal, seharusnya TPP tahap I sudah bisa diterima guru paling lambat pada April lalu.

Ditemui di kediamannya, akhir pekan lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Mohammad Nuh mengaku tak mengerti secara persis perkara apa yang menyebabkan dana TPP masih saja telat disalurkan. Berdasarkan pengalaman, verivikasi data penerima TPP adalah salah satu pemicu mengapa guru seringkali telat menerima haknya.

Mantan Rektor ITS ini menjelaskan, verivikasi data yang selalu menghambat adalah mengenai jumlah minimal waktu mengajar. Seperti diketahui, masing-masing guru dibebankan minimal waktu mengajar 24 jam dalam sepekan.

Selain itu, kebiasaan para guru yang sering berganti-ganti nomor rekening (bank) juga memicu permasalahan lain. Karena hampir di setiap tahunnya, provinsi sebagai pihak yang menyalurkan dana tersebut selalu melakukan verivikasi ulang terkait bank yang digunakan para guru.

"Kami tak pernah sengaja menunda penyaluran TPP. Semua menjadi terlambat karena perlu waktu untuk verivikasi, banyak guru yang tidak konsisten menggunakan nomor rekening," katanya.

Ditemui terpisah, Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Retno Listiyarti mementahkan semua argumentasi dari pemerintah. Menurutnya, TPP menjadi selalu telat dicairkan karena pemerintah pusat dan daerah tidak sungguh-sungguh melaksanakannya.

Ia mengungkapkan, hal itu terbukti dari belum ditandatanganinya Surat Keputusan (SK) untuk pencairan TPP. Bahkan kabarnya, sampai Senin (14/5/2012) lalu, SK pencairan TPP untuk guru di jenjang SMA belum ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Kemdikbud. Padahal, waktu penyaluran TPP tahap I jatuh tempo pada April lalu.

"Bagaimana mau dicairkan, SK-nya saja belum ditandatangani. Harusnya Kemdikbud bisa memperbaiki proses penyalurannya, bukan semakin carut marut. Bagi kami para guru, TPP itu sangat diharapkan," ujarnya.

Di lain sisi, ia juga membantah jika para guru sengaja mengganti nomor rekeningnya di setiap tahun. Menurutnya, pergantian nomor rekening terpaksa dilakukan para guru karena mengikuti arahan dari pemerintah daerah.

Tahun lalu, Retno menggunakan Bank DKI untuk pencairan TPP. Tapi pada tahun ini, dirinya bersama ribuan guru di Jakarta menggunakan Bank Mandiri untuk pencairan TPP itu.

Yang lebih mencengangkan, dirinya mengaku tak perlu memberikan setoran awal untuk dapat membuka rekening baru. Artinya, banyak guru yang hanya memiliki saldo Rp 0 di buku tabungannya.

"Jangan salahkan kami mengganti nomor rekening karena kami hanya manut aturan. Buktinya pihak bank sampai datang ke sekolah untuk memberikan formulir buka rekening," pungkasnya.

Untuk itu, FSGI mendesak pemerintah agar lebih bersungguh-sungguh melaksanakan dan memperbaiki penyaluran TPP. Selanjutnya, pemerintah juga diharap tidak mempersulit birokrasi terkait tata cara pencairan TPP, karena itu adalah hak guru yang dijamin oleh Undang-Undang.

"Pemerintah juga harus memberikan pengawasan ketat terkait pelaksanaan penyaluran TPP. Jangan hanya mengerubuti guru seperti gula, tapi juga berikan sanksi tegas pada setiap pelanggaran yang dilakukan oknum pejabatnya," tutupnya.

Sumber dari : http://edukasi.kompas.com/read/2012/05/21/08363870/Tunjangan.Profesi.Guru.yang.Sering.Tak.Tepat.Waktu

Rabu, 23 Mei 2012

BAHAN PENELITIAN SKMT TAHUN 2012


(PERIODE JANUARI – JUNI 2012)

1.      Dokumen SKMT meliputi :

a.      SK Penetapan sebagai Guru Tetap (SK-GT) /SK Pertama di Satminkal  (dilegalisir pejabat yang berwenang/yayasan)
b.     SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir dan SK Kenaikan Pangkat Terakhir (SKKP) (bagi PNS) (dilegalisir pejabat yang berwenang)
c.       Surat Pernyataan dari Kepala RA/Madrasah/Sekolah (ttg kelayakan)
d.      SK Pembagian Tugas dan Distribusi Jam Mengajar (dilegalisir Ka. Madrasah/Sekolah)
e.       Fc jadwal pelajaran (dilegalisir ka. Madrasah/Sekolah)
f.        SK Penugasan (bagi yang menduduki jabatan)
g.       Fc sertifikat pendidik 1 (satu) lembar (legalisir oleh LPTK)
h.      Surat Pernyataan bukan sebagai CPNS/PNS/TNI/Polri dan tidak sedang terikat sbg tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas (bagi Guru Bukan PNS) (bermaterai 6000)
i.         Fc. Rekening bank (landscape)
j.        Fc. Absen guru bulan Januari sd … 2012  (legalisir oleh Kepala Madrasah)
2.      Penghitungan Beban Kerja
a.     Beban Kerja Kumulatif Minimal (BKKM) = 24 JTM/Pekan, maksimal 40 JTM/pekan, dengan sekurang – kurangnya 6 JTM/pekan wajib sesuai dengan Mapel  yang tersebut pada Sertifikat Pendidik dan dilaksanakan di satminkal
b.    Bagi Guru BP/BK yang memberikan bimbingan pada 150 siswa mempunyai nilai ekuivalensi 24 JTM/pekan.(melampirkan data jml siswa perkelas/rombel)
c.    Tugas Mengajar yang dilaksanakan secara tatap muka untuk mata pelajaran di semua jenjang dan tingkatan wajib  sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum pada sertifikat pendidik.
d.   Pembelajaran ko kurikuler  yang dilaksanakan secara terstruktur, terjadwal, klasikal memiliki nilai ekuivalensi 2JTM/pekan/guru dan maksimal 6 JTM/pekan/satuan pendidikan.
e.    Tugas tambahan yang memiliki ekuivalensi JTM al.
·        Kepala Madrasah/Sekolah                                = 18 JTM
·        Wakil Kepala (MTs-MA)                                 = 12 JTM
·        Ketua Program Keahlian                                   = 12 JTM
·        Kepala Perpust, Lab, Bengkel,                         = 12 JTM
f.        Tugas tambahan yang diakui memiliki ekuivalensi JTM  adalah tugas tambahan yang dilaksanakan disatminkal.
g.   Jumlah wakil kepala yang diakui/memiliki ekuivalensi JTM
·        MTs/MA  yang memiliki 3 rombel = 1 waka, 6 rombel = 2 waka, 9 rombel = 3waka, dan maksimal 4 waka (diatas 9 robel)

Keterangan :
Point c dan h rangkap @2 lbr (1 masuk dijilid dan 1 bendel perkecamatan)


Disadur dari :
1. Keputusan Menteri Agama RI No : 73 th 2011
2. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam No. Dj.I/Dt.I.I/166/2012
3. Permendiknas No. 39 th. 2009 yg tlh diubah dg Permendiknas no: 30 th 2011

SOSIALISASI PRA PEMBAYARAN TUNJAGAN PROFESI PERIODE JANUARI-JUNI 2012


Hal – hal yang harus diperhatikan
Ø  PP No. 74/2008 tentang Guru
Pasal 15 ayat (1) : Tunjangan profesi diberikan kepada guru yg memenuhi persyaratan sbg berikut :
a)       Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yg tlah diberi 1 nomor NRG oleh Deparetemen
b)      Memenuhi beban kerja sbg guru
c)       Mengajar sbg guru maple dan / atau guru kelas pada satuan pendidikan yg sesuai dg peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
d)      Terdaftar di Departemen sbg GT
e)      Berusia paling tinggi 60 th
f)        Tidak terikat sbg tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas
Ø  KMA 73 / 2011 Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan bantuan Tunjangan Profesi Guru / Pengawas
·        Persyaratan
o   Memiliki sertifikat pendidik
o   Memiliki NRG dari Kemendiknas
o   Aktif melaksanakan tugas sebagai guru / pengawas
o   Mengajar, melakukan tugas bimbingan atau melakukan pengawasan sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
o   Memenuhi beban kerja sebagaimana ditetapkan oleh direktorat jendral terkait
o   Berusia paling tinggi 60 tahun
o   Ditetapkan sebagai guru professional oleh Direktur Jendral yang terkait / atau pejabat yang ditunjuk
·        Ketentuan Beban Kerja
Wajib memperhatikan :
-           Permendiknas 30/2011 Perubahan atas Permendiknas 39/2009 tantang Pemenuhan Beban Kerja Guru Dan Pengawas Satuan Pendidikan (yg ditetapkan 01/08/2011
-            Kep. Dirjend Pendis No. Dj.I/DT/I.I/158/2010 dicabut
-           Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor Dj.I/Dt.I,I/166/2012 tentang Pedoman Tehnis Penghitungan Beban Kerja Guru RA dan Madrasah

Beban kerja kumulatif minimal guru kelas atau guru mata pelalaran pada RA/Madrasah adalah 24 (dua puluh empat) Jam Tatap Muka (JTM) dan maksirnal adalah 40 JTM perpekan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) JTM diantaranya harus sesuai dengan nama mata pelajaran yang tercantum dalam sertifikat pendidik yang dimiliki, dan dilaksanakan pada satuan administrasi pangkal (atau satminkal, yaitu RA/Madrasah yang menjadi tempat penugasan bagi PNS/CPNS atau RA./Madrasah dimana guru Bukan PNS yang bersangkutan diangkat sebagai Guru Tetap.

-           Kep. Dirjen Pendis No. DT.I.I/HM.01/42/2012 tanggal 16 Januari 2012 – Pencabutan Kep. Dirjend Pendis No. Dj.I/DT/I.I/158/2010
-           Edaran Kanwil Kemenag prop jatim no. Kw.3.4/2/PP.00/510/201 tanggal 28 Pebruari 2012 (edaran pencabutan Dirjend Pendis No. Dj.I/DT/I.I/158/2010)
-           Surat dari kanwil kemenag prop jatim no. Kw.13.4/2/PP.00/911/2012 tanggal 28 Pebruari 2012 tentang Pembayaran Tunjangan Profesi tahun 2012